Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021

RIWAYAT PERUBAHAN :

1. Mencabut PP No. 23 Tahun 2010 pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

2. Melaksanakan UU No. 4 Tahun 2009 pertambangan mineral dan batubara

3. Mencabut PP No. 1 Tahun 2017 perubahan keempat atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara